Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Passing Grade Tes PPPK Guru Terbaru, Cari Tahu Sekarang!

Kehadiran tes PPPK tentu bukan sesuatu yang baru di negeri ini. Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia mulai melakukan tes PPPK bagi seluruh guru di tanah air. Tujuan dari tes ini adalah untuk menilai kompetensi guru di dalam kelas sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi setiap guru. Namun, tahun ini, tampaknya akan ada perubahan yang dilakukan pada bagaimana guru harus tampil dalam tes ini.

Kehadiran tes PPPK tentu bukan sesuatu yang baru di negeri ini. Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia mulai melakukan tes PPPK bagi seluruh guru di tanah air. Hal itu dituntut oleh para orang tua dan siswa yang merasa tidak puas dengan kinerja mereka di sekolah. 

Tes-tes ini kemudian digunakan untuk menentukan apakah seorang guru harus diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak atau diberi kesempatan lain untuk terus mengajar.

Jika Anda tertarik untuk menjadi seorang guru, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja yang diperlukan dalam tes ini sehingga ketika tes itu terjadi, pengetahuan Anda akan membantu memastikan bahwa semuanya berjalan lancar!

Tujuan tes ini adalah untuk menilai kompetensi guru di kelas serta untuk mengakui kerja keras dan dedikasi setiap guru. Guru harus tahu bahwa mereka sedang dievaluasi berdasarkan kemampuan mereka untuk mengajar bahasa Inggris, bukan hanya pengetahuan mereka tentang aturan tata bahasa dan kosakata.

Passing Grade Tes PPPK Guru Terbaru

Pemerintah akan menetapkan nilai ambang batas atau passing grade baru bagi guru yang akan mengikuti tes PPPK. nilai ambang batas atau passing grade baru akan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan hasil tes PPPK sebelumnya.

Hasil tes PPPK akan digunakan untuk memutuskan apakah seorang guru dapat terus bekerja di posisinya. Hasil tes juga akan digunakan untuk memutuskan apakah seorang guru bisa dipromosikan atau dipindahkan ke sekolah lain.

Tes PPPK yang baru akan menjadi persyaratan bagi semua guru di Indonesia. Jika seorang guru tidak lulus tes, mereka akan kehilangan pekerjaannya dan mungkin akan kesulitan mencari posisi mengajar yang lain. Selain nilai ambang batas atau passing grade guru, ada juga nilai ambang batas atau passing grade non-guru untuk pegawai negeri yang bukan guru.

Nilai ambang batas atau passing grade Guru
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas atau passing grade tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal: 200
nilai ambang batas atau passing grade kategori 1: 130
nilai ambang batas atau passing grade kategori 2: 110
nilai ambang batas atau passing grade kategori 3: 130

3. Wawancara
Nilai kumulatif maksimal: 40
nilai ambang batas atau passing grade kategori 1: 24
nilai ambang batas atau passing grade kategori 2: 20
nilai ambang batas atau passing grade kategori 3: 24

Nilai ambang batas atau passing grade Non Guru
Nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batas atau passing gradenya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Non-Guru bisa mendapat total nilai akumulasi paling tinggi sebesar 690.

Detilnya, nilai paling tinggi untuk kompetensi teknis yaitu 450, lalu 200 untuk kompetensi manajerial serta sosial kultural, dan 40 untuk wawancara. [krtv]

Posting Komentar untuk "Passing Grade Tes PPPK Guru Terbaru, Cari Tahu Sekarang!"