Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Pengembangan Pegawai PPPK, apa saja? Yuk Simak!

Terbitnya UU ASN, membuatnya muncul jenis pegawai pemerintahan yang baru, yakni PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi PPPK ini merupakan pegawai pemerintahan yang masa kerjanya ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja antar pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa kerja PPPK tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Dalam menjalankan tugasnya PPPK juga memiliki kewajiban dan hak pengembangan pegawai PPPK.

Hak-hak Pegawai PPPK Yang Harus Diketahui

Tak hanya mendapatkan gaji ataupun tunjangan, pegawai PPPK akan mendapatkan hak pengembangan pegawai PPPK layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu semua itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Lebih lanjut hak pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagai berikut:

1. Hak Cuti

Menurut pasal 75 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018, pegawai PPPK berhak mendapatkan cuti dari Pembina Kepegawaian di instansi tempatnya bertugas. Ada beberapa macam cuti yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti Bersama. Cuti tahunan bisa didapatkan secara terus menerus selama 12 hari jika pegawai PPPK telah bekerja minimal satu tahun. Sedangkan cuti sakit yakni cuti jika pegawai PPPK mengalami sakit satu hari hingga 14 hari dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis. Lalu ada cuti melahirkan, cuti ini diberikan untuk kelahiran anaknya yang pertama hingga ketiga dengan durasi paling lama tiga bulan. Dan yang terakhir adalah cuti Bersama, biasanya cuti ini memiliki ketentuan yang sama dengan ASN yakni mengikuti keputusan dari presiden.


2. Perlindungan

Hak pengembangan pegawai PPPK selanjutnya yakni mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang didapatkan berupa jaminan hari tua, jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Khusus untuk keempat jaminan pelaksanaannya berdasarkan jaminan sosial nasional. Sedangkan untuk perlindungan berupa bantuan hukum yang akan diberikan apabila perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

3. Pengembangan Kompetensi

Untuk pengembangan kompetensi bagi pegawai PPPK diatur dalam pasal 39 nomor 49 tahun 2018. Setiap pegawai PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengayaan pengetahuan dengan ikut serta dalam pengembangan kompetensi. Pengembangan ini dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah. Namun hal ini ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, maka dari itu prioritas pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

4. Penghargaan

Jika pegawai PPPK telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya maka pegawai PPPK tersebut berhak mendapatkan penghargaan. Hak ini telah diatur dalam PP pasal 45 nomor 49 tahun 2018 tentang pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya bermacam-macam seperti tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan, dan lain sebagainya.

5. Gaji dan Tunjangan

Hak ini sudah pasti didapatkan pegawai PPPK atas pekerjaannya. PPPK berhak mendapatkan gaji yang layak dan adil serta pemerintah wajib untuk memberikannya. Gaji ini nantinya akan diberikan sesuai dengan perhitungan beban kerja tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan. Gaji ini nantinya dibayarkan kepada yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk. Selain gaji pegawai PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan.

Bagaimana setelah mengetahui hak pengembangan pegawai PPPK di atas Anda tertarik untuk menjadi pegawai PPPK? Jika iya, mulai dari sekarang persiapkan diri Anda untuk mendaftar dan mendapatkan tempat yang diinginkan. [akml]

Posting Komentar untuk "Hak Pengembangan Pegawai PPPK, apa saja? Yuk Simak!"